Selasa, 04 Oktober 2016


PKN KELAS 6 SD : Proses Perumusan Pancasila

NILAI-NILAI JUANG DALAM PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.      Proses Perumusan Dasar Negara
       
 
Tahun 1944 : Jepang mulai banyak mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, agar bangsa Indonesia tidak melawan dan membantu perjuangan Jepang melawan sekutu. Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan membentuk BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Zjunbi Tyoosakai). Secara resminya, BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai  ketua didampingi dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan  Icihibangase. Selain menjadi ketua  muda, R.P Suroso juga diangkat  menjadi kepala kantor  tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In, yang sekarang dipakai sebagai Gedung Departemen Dalam Negeri ( di Pejambon Jakarta ). Sebagai ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya Icibangase ( Jepang ), dan sekertarisnya adalah R. P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI ada 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang jepang, diantara tokoh yang menjadi anggota BPUPKI adalah; Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, KH Mas Mansur, KH Wachid Hasyim, KH Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin.
BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama diadakan pada tanggal 29 Mei -1 Juni    1945,dan sidang kedua diadakan pada 10-11 Juli 1945. Pada sidang pertama dibahas tentang rancangan dasar Negara. Sedangkan pada sidang ke dua dibahas tentang rancangan undang-undang dasar .  Berikut gagasan dasar negara dari 3 tokoh di sidang pertama BPUPKI:

No.
29 Mei 1945: Moh Yamin
(Pemikirannya diberi judul Asas dan Dasar Negara KBRI)
31 Mei 1945 : Soepomo
(Pemikirannya berupa penjelasan
tentang masalah yang berhubung-an dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik)
1 Juni 1945 : Ir. Soekarno
(Pemikirannya diberi nama “Pancasila”. Usul mengenai nama tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI)
1
Peri Kebangsaan
Persatuan
Kebangsaan Indonesia
2
Peri Kemanusiaan
Kekeluargaan
Internasionalisme/perikemanusiaan
3
Peri Ketuhanan
Keseimbangan lahir batin
Mufakat atau demokrasi
4
Peri Kerakyatan
Musyawarah
Kesejahteraan sosial
5
Kesejahteraan Rakyat
Keadilan sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Panitia sembilan juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang bertujuan merumuskan rancangan UUD. Sebagai ketua kelompok kecil ini adalah Mr. Soepomo dan anggota-anggotanya adalah Wongsonegora, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Dalam rapat panitia perancang UUD, diambil kepusan sbagai berikut:
1.      Bentuk negara Unitarisme ( Kesatuan )
2.      Preamble atau pembukaan setuju diambil dari Jakarta Charter atau Piagam jakarta
3.      Kepala negara satu orang
4.      Nama kepala negara adalah presiden
Hasil tersebut disempurnakan kebahasaanya oleh panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husain Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Soepomo. Hasil ini disampaikan pada sidang BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 oleh Ir Soekarno. Pada loporannya disebutkan tiga hal poko, yaitu:
1.      Pernyataan Indonesia Merdeka
2.      Pembukaan Undang-undang Dasar
3.      Dan Undang-undang dasar ( Batang Tubuh )
Pada tanggal 15 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Unadang dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusun UUD. Laporan tersebut diterima sidang Pleno BPUPKI.


2.      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Karena tugas BPUPKI telah selesai maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oelh Jepang, untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI maka dibentuk Panitia Persiapak Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Linkai.
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku dan penduduk Cina.Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus menambahkan lagi 6 orang, jadi seluruhnya menjadi 27 anggota.
PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, dan penasihatnya adalah Ahmad Subarjo. Anggota PPKI adalah : Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R. P. Suroso, Sutarjo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo. Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ketut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
 
3.      Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI brsidang yang pertama, pada sidang ini membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan oleh BPUPKI. Sebelun sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di Indonesia bagian timur mengenai :
a.       Sebelum sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di Indonesia timur mengenai kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka berpendapat, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia sekalipin bagian itu bagian terbesar.
b.      Mereka juga mengajukan keberatan mengenai Bab II UUD Pasal 6 yang semula bwrbunyi “ Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “ Presiden adalah orang Indonesia Asli”.
Maka Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pertemuan tersendiri untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Tokoh-tokoh islam yang ikut membahas masalah tersebut adalah : Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dalam waktu tidak lama maka telah disepakai untuk menghilangkan kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan demikian tidak terdapat lagi tujuk kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama islam, juga tidak terdapat lagi ketentuan bahwa presinden harus seorang Islam.

4.      Pengesahan Rancangan Hukum Dasar yang Diterima BPUPKI pada Tanggal 17 Juli 1945
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurkan oleh PPKI dusahkan sebagai Undang- Undang dasar Negara Indonesia. Uud ini kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No 7 tahun 1946 pada halaman 45 – 48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas :
1)      Pembukaan ( Mukadimah ) UUD 1945 terdiri atas empat alenia. Pada Alenia ke – 4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adail dan beradad
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)      Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 Ayat aturan tambahan.
3)      Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
  
  

5.      Nilai Juang Dalam Proses Perumusan Dasar Negara.
1.      Persatuan dan Kesatuan
Contoh perilaku yang mencermikan nilai semangat Persatuan dan Kesatuan antara lain:
a)      Gotong royong membersihkan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat
b)      Menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan tidak dengan kekerasan
c)      Mementinkan kepentingan bersama daripada kepentingan diri sendiri.
2.      Cinta Tanah Air.
Contoh perilaku yang mencerminkan Cinta Tanah Air dinataranya adalah:
a)      Memakai barang-barang produk bangsa Indonesia sendiri.
b)      Berpartisipasi dalam melestarikan kebudayaan Daerah/ Nosional.
c)      Lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentngan sendiri atau golongan.
3.      Mengutamakan Kepentingan Umum
Sikap mengutamakan kepentingan umum perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya:
a)      Ikut menjaga ketertiban dan kemanan lingkungan.
b)      Ikut kerja bakti.
c)      Menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
4.      Rela Berkorban
Contohnya:
a)      Membantu orang yang terkena musibah atau bencana
b)      Donor darah
c)      Membantu orang menyeerang jalan
d)     Miminjamkan alat tulis pada teman yang lupa membawanya atau tidak punya.
e)      Menjadi orang tua asuh
5.      Menghargai Orang Lain.
Contohnya:
a)      Tidak membeda-bedakan teman.
b)      Mau mendengar atau menerima saran atau pendapat orang lain walapun pendapat itu berbeda dengan pendapat sendiri.
c)      Berbicara sopan kepada siapapun tanpa terkecuali.

6.      Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Dasar Negara
a.      Musyawarah
Musyawarah diperlukan untuk mencapai tujuan bersama. Musyawah adalah cara yang ditempuh angota BPUPKI ketika merumuskan Pancasila. Dengan musyawarah keputsan bersama berupa Pancasila berhasil desepakati.
b.      Menghargai Perbedaan dan Toleran
Menghargai perbedaan terletak pa da kesediaan untuk menerima pendapat yang berdeda demi kepentingan yang lebih besar. Hal ini terbukti dengan dihapusnya kalimat “.. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar