PKN KELAS 6 SD : Proses Perumusan
Pancasila
NILAI-NILAI JUANG DALAM PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
1.
Proses Perumusan Dasar Negara
Tahun 1944 :
Jepang mulai banyak mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II, agar bangsa
Indonesia tidak melawan dan membantu perjuangan Jepang melawan sekutu. Pada
tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan membentuk BPUPKI ( Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa jepang
disebut Dokuritsu Zjunbi Tyoosakai). Secara resminya, BPUPKI dibentuk pada 29
April 1945 bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang Dr. KRT. Radjiman
Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua didampingi dua orang ketua
muda yaitu R.P. Suroso dan Icihibangase. Selain menjadi
ketua muda, R.P Suroso juga diangkat menjadi kepala
kantor tata usaha BPUPKI dibantu Toyohiko Masuda dan Mr.
A.G. Pringgodigdo.
Pada tanggal
28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In,
yang sekarang dipakai sebagai Gedung Departemen Dalam Negeri ( di Pejambon
Jakarta ). Sebagai ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya
Icibangase ( Jepang ), dan sekertarisnya adalah R. P. Soeroso. Jumlah anggota
BPUPKI ada 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7
orang jepang, diantara tokoh yang menjadi anggota BPUPKI adalah; Soekarno, Moh.
Hatta, Ki Hajar Dewantara, KH Mas Mansur, KH Wachid Hasyim, KH Agus Salim,
Soepomo, dan Moh. Yamin.
BPUPKI
mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama diadakan pada tanggal 29 Mei -1
Juni 1945,dan sidang kedua diadakan pada 10-11 Juli 1945.
Pada sidang pertama dibahas tentang rancangan dasar Negara. Sedangkan pada
sidang ke dua dibahas tentang rancangan undang-undang dasar . Berikut
gagasan dasar negara dari 3 tokoh di sidang pertama BPUPKI:
No.
|
29 Mei 1945: Moh Yamin
(Pemikirannya diberi judul Asas
dan Dasar Negara KBRI)
|
31 Mei 1945 : Soepomo
(Pemikirannya
berupa penjelasan
tentang
masalah yang berhubung-an dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang
akan dibentuk hendaklah negara integralistik)
|
1 Juni 1945 : Ir. Soekarno
(Pemikirannya
diberi nama “Pancasila”. Usul mengenai nama tersebut
secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI)
|
1
|
Peri Kebangsaan
|
Persatuan
|
Kebangsaan Indonesia
|
2
|
Peri Kemanusiaan
|
Kekeluargaan
|
Internasionalisme/perikemanusiaan
|
3
|
Peri Ketuhanan
|
Keseimbangan lahir batin
|
Mufakat atau demokrasi
|
4
|
Peri Kerakyatan
|
Musyawarah
|
Kesejahteraan sosial
|
5
|
Kesejahteraan Rakyat
|
Keadilan sosial
|
Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
Pada tanggal
22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Tugas
Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno
(ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.
Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A.
Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Panitia
sembilan juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang
bertujuan merumuskan rancangan UUD. Sebagai ketua kelompok kecil ini adalah Mr.
Soepomo dan anggota-anggotanya adalah Wongsonegora, Ahmad Subarjo, Singgih, H.
Agus Salim, dan Sukiman. Dalam rapat panitia perancang UUD, diambil kepusan
sbagai berikut:
1.
Bentuk negara Unitarisme ( Kesatuan )
2.
Preamble atau pembukaan setuju diambil dari Jakarta
Charter atau Piagam jakarta
3.
Kepala negara satu orang
4.
Nama kepala negara adalah presiden
Hasil
tersebut disempurnakan kebahasaanya oleh panitia Penghalus Bahasa yang terdiri
atas Husain Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Soepomo. Hasil ini
disampaikan pada sidang BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 oleh Ir Soekarno. Pada
loporannya disebutkan tiga hal poko, yaitu:
1.
Pernyataan Indonesia Merdeka
2.
Pembukaan Undang-undang Dasar
3.
Dan Undang-undang dasar ( Batang Tubuh )
Pada tanggal
15 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Unadang dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil
kerja penyusun UUD. Laporan tersebut diterima sidang Pleno BPUPKI.
2.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (
PPKI )
Karena tugas
BPUPKI telah selesai maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oelh
Jepang, untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI maka dibentuk Panitia
Persiapak Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Zyunbi Linkai.
PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku dan
penduduk Cina.Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus menambahkan lagi 6 orang, jadi
seluruhnya menjadi 27 anggota.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, dan penasihatnya adalah
Ahmad Subarjo. Anggota PPKI adalah : Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.
P. Suroso, Sutarjo, K. H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto
Iskandardinata, Suryohamijoyo. Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing,
Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi,
Andi Pangeran, I Gusti Ketut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
3.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Tanggal 18
Agustus 1945 PPKI brsidang yang pertama, pada sidang ini membahas konstitusi
Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang
membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia
dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan oleh BPUPKI.
Sebelun sidang dimulai ada keberatan dari golongan Kristen dan Katolik di
Indonesia bagian timur mengenai :
a.
Sebelum sidang dimulai ada keberatan dari golongan
Kristen dan Katolik di Indonesia timur mengenai kalimat “... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat “ Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka
berpendapat, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh
bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada
rakyat Indonesia sekalipin bagian itu bagian terbesar.
b.
Mereka juga mengajukan keberatan mengenai Bab II UUD
Pasal 6 yang semula bwrbunyi “ Presiden ialah orang Indonesia yang beragama
Islam” diubah menjadi “ Presiden adalah orang Indonesia Asli”.
Maka Bung
Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pertemuan tersendiri untuk mencari
penyelesaian masalah tersebut. Tokoh-tokoh islam yang ikut membahas masalah
tersebut adalah : Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K. H. Abdul Wachid
Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Dalam waktu tidak lama maka telah disepakai
untuk menghilangkan kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan demikian tidak terdapat lagi tujuk kata yang
mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama islam, juga tidak
terdapat lagi ketentuan bahwa presinden harus seorang Islam.
4.
Pengesahan Rancangan Hukum Dasar yang Diterima BPUPKI
pada Tanggal 17 Juli 1945
Rancangan
hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurkan
oleh PPKI dusahkan sebagai Undang- Undang dasar Negara Indonesia. Uud ini
kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita
Republik Indonesia Tahun ke-2 No 7 tahun 1946 pada halaman 45 – 48. Sistematika
UUD 1945 itu terdiri atas :
1)
Pembukaan ( Mukadimah ) UUD 1945 terdiri atas empat
alenia. Pada Alenia ke – 4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara
yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adail dan beradad
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4
Pasal aturan peralihan, dan 2 Ayat aturan tambahan.
3)
Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal.
5.
Nilai Juang Dalam Proses Perumusan Dasar Negara.
1. Persatuan
dan Kesatuan
Contoh perilaku yang mencermikan nilai semangat
Persatuan dan Kesatuan antara lain:
a)
Gotong royong membersihkan lingkungan rumah, sekolah,
dan masyarakat
b)
Menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan tidak dengan
kekerasan
c)
Mementinkan kepentingan bersama daripada kepentingan
diri sendiri.
2. Cinta Tanah
Air.
Contoh
perilaku yang mencerminkan Cinta Tanah Air dinataranya adalah:
a)
Memakai barang-barang produk bangsa Indonesia sendiri.
b)
Berpartisipasi dalam melestarikan kebudayaan Daerah/
Nosional.
c)
Lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada
kepentngan sendiri atau golongan.
3. Mengutamakan
Kepentingan Umum
Sikap
mengutamakan kepentingan umum perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, contohnya:
a)
Ikut menjaga ketertiban dan kemanan lingkungan.
b)
Ikut kerja bakti.
c)
Menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah pada
tempatnya.
4. Rela
Berkorban
Contohnya:
a)
Membantu orang yang terkena musibah atau bencana
b)
Donor darah
c)
Membantu orang menyeerang jalan
d)
Miminjamkan alat tulis pada teman yang lupa membawanya
atau tidak punya.
e)
Menjadi orang tua asuh
5. Menghargai
Orang Lain.
Contohnya:
a)
Tidak membeda-bedakan teman.
b)
Mau mendengar atau menerima saran atau pendapat orang lain
walapun pendapat itu berbeda dengan pendapat sendiri.
c)
Berbicara sopan kepada siapapun tanpa terkecuali.
6.
Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Dasar Negara
a. Musyawarah
Musyawarah diperlukan untuk mencapai
tujuan bersama. Musyawah adalah cara yang ditempuh angota BPUPKI ketika
merumuskan Pancasila. Dengan musyawarah keputsan bersama berupa Pancasila
berhasil desepakati.
b. Menghargai
Perbedaan dan Toleran
Menghargai
perbedaan terletak pa da kesediaan untuk menerima pendapat yang berdeda demi
kepentingan yang lebih besar. Hal ini terbukti dengan dihapusnya kalimat “..
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar